June 25, 2015

Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar

Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar
Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar
Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar - Selamat siang sobat saatnya membahas tentang ilmu" yang berkaitan tentang kepolisian supaya masyarakat tau lebih banyak tentang tugas seorang anggota polri. Nah dikesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan tentang Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar. Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.
Baca juga Lirik Lagu Mars Polri
Lalu apa saja yang boleh disita oleh Polantas?Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah : SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor. Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang menyita. Misalnya rekan-rekan tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan rekan-rekan. Jangan rekan-rekan merayu Polantas untuk menyita KTP atau mungkin memberi jaminan HP ke pak Polantas, itu salah besar.

  • Lalu bagaimana proses tilang yang benar?Sebagai ilustrasi saya contohkan proses di Unit Lantas Polsek.
1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu lintas Polrestabes.
2. Masing-masing buku Tilang di cek kelengkapannya.

  • Satu buku tilang berisi 5 buah tilang , 1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.
 Warna MERAH untuk pelangggar
 Warna BIRU juga untuk pelanggar
 Warna HIJAU untuk Pengadilan
 Warna KUNING untuk arsip Polisi
 Warna PUTIH untuk Kejaksaan.

3. Setelah diperiksa, buku Tilang diberi stempel KESATUAN untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, serta stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh Kapolsek.

Jadi apabila rekan-rekan ditilang, perhatikanlah stempel pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Satuan mana yang telah menilang rekan-rekan. Hal ini berguna juga untuk menyelesaikan tilang dengan alternatif III yaitu titip denda. Sering terjadi kesalahpahaman pelanggar dimana dia ditilang oleh polsek lain atau anggota satlantas Polrestabes, namun datangnya ke Polsek yang berbeda.
4. Tilang digunakan dalam proses Razia (misal : razia cipta kondisi)

Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?
a. Pertama rekan-rekan harus tenang, jangan panik. Atur nafas, yakinlah bahwa tilang adalah bentuk TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan, dimana umumnya sanksi yang dikenakan adalah DENDA, bukan PENJARA, jadi santai aja :D
b. Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang bagi kendaran roda  dua. Kalau saat razia banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara, jadi amankan kendaraan sendiri dulu.
c. Pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali oknum yang tidak membawa buku tilang, hanya menakut-nakuti pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai.
d. Rekan-rekan wajib mengetahui alternatif penyelesaian Tilang
  • ALTERNATIF I
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH
  • ALTERNATIF II
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.  Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang.(hanya orang yang ngeyel yang tidak mengakui kesalahannya sehingga membuat polantas jengkel yg diberi lembar tilang Warna Biru #pengalaman temen saya )
  • ALTERNATIF III
Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. Kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis, ini berguna untuk menghindari adanya anggapan PUNGLI. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan.

Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.
  • ALTERNATIF IV
Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)
5. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.
6. Penyelesaian Alternatif III, pelanggar dapat datang ke satuan yang menilang, selama lembar Tilang dan Barang Bukti yang disita masih berada Polsek adalah:
a. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, BB (barang bukti) dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.
b. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polresta/Polrestabes. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes bagian Tilang.
c. Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.
d. Apabila sampai hari H, rekan-rekan tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah, Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.
7. Tilang dikembalikan ke Sat Lantas Polrestabes lengkap dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
Baca juga Lirik Lagu Himne Polri
Bagaimana sobat saya kira sudah cukup jelas tentang Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar. Semoga ulasan dan penjelasan singkat diatas bisa menjadi acuan dan pengetahuan bagi kita semua. Saya menghimbau kepada masyarakat yg berkendara lengkapilah surat-surat kendaraan anda agar saat berkendara anda tidak merasa deg-degkan ataupun panik saat ada razia dari pihak kepolisian. Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan :)

Bagikan Artikel

Jangan lewatkan

Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar
4/ 5
Oleh

Ingin mendapatkan uang dari internet??

Mau tau bangaimana saya menghasilkan uang dari internet?? Tambahkan email Anda untuk mengetahuinya.

Peraturan Berkomentar di situs alfiancmx.blogspot.co.id

1. Berkomentarlah Sesuai Topik Artikel
2. Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang Jelas
3. Berkomentarlah Dengan Sopan
4. Tidak Menyisipkan Link Aktif (Live Link)
5. Tidak Berkomentar Promosi
6. Tidak Berkomentar Spam

Apabila melanggar mohon maaf komentar pasti saya hapus :)